REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mempersilakan kepada para pendukung 'kotak kosong' dalam Pilkada Kabupaten Pati mencoba mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan hasil pemilihan kepala daerah tersebut. "Sebenarnya, legal standing-nya tidak ada," kata Joko di Semarang, Jumat (17/2).
Meski demikian, ia sudah menyampaikan ke KPU Pati untuk mempersilakan jika akan ada yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK. "Masyarakat yang tidak puas silakan coba saja, biar MK yang memutuskan," tambahnya.
Menurut dia, MK merupakan tempat yang tepat untuk menguji hal tersebut. Pilkada Kabupaten Pati hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Haryanto Saiful Arifin.
Dari hasil 'real count' yang dilakukan KPU Pati, pasangan tunggal itu sementara meraih 74,52 persen suara. Perhitungan tersebut didasarkan atas pemindaian salinan formulir C1 dari 2.295 TPS.
Saat ini, lanjut Joko, proses penghitungan suara sudah dilaksanakan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Tujuh daerah di Jawa Tengah yang telah menggelar pilkada serentak pada 15 Februari 2017 itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.
(Baca Juga: Pendukung 'Kotak Kosong' Tetap akan Dilayani)