REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat meringkus lima pelaku berinisal AS, RR, MMS, MRA, dan FMW atas kasus kepemilikan tembakau "gorila" yang didapatkan melalui transaksi online.
"Keseluruhan barang bukti sebanyak 150 gram ganja sintetis dengan jumlah tersangka lima orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Bandung, Kamis.
Kelima pelaku ditangkap Ditresnarkoba di tiga lokasi berbeda yakni AS di Garut, RR di Bandung, dan MMS, MRA, serta FMW di Kabupaten Karawang.
Dari tangan AS polisi menyita 18 paket kecil tembakau gorilla dan empat bungkus plastik tembangkau gorilla dari tangan RR. Sementara untuk MMS, MRA, dan FMW didapati barang bukti berupa satu paket plastik dan tiga linting tembakau gorilla.
"Mereka membeli ganja sintetis ini dari media sosial. Sistem pembayarannya lewat transfer uang, kemudian dikirim melalui jasa kurir," kata Yusri.
Yusri menuturkan, para pelaku dari tiga daerah ini tidak saling kenal. Pihaknya saat ini tengah mengembangkan dan menyelidiki peredaran tembakau gorilla untuk mengungkap jaringan bandar dan penjualnya.
"Pelaku tidak saling kenal, sistem sel-sel terputus, berkomunikasi via media sosial," katanya.
Kini kelima tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar dan diganjar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memasukkan tembaku gorilla sebagai narkotika Golongan I dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.