Kamis 16 Feb 2017 21:48 WIB

Dicecar 37 Pertanyaan, Ustaz Bachtiar Nasir Tetap Tenang

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Ustaz Bachtiar Nasir kembali diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis (16/2). Diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga 19.50 WIB, Bachtiar dicecar sebanyak 37 pertanyaan.

Dengan menggunakan koko putih pilihannya, Bachtiar keluar dari pintu lift gedung Bareskrim sementara di Gambir, Jakarta Pusat. Kendati tidak berkomentar, dia menemui awak media untuk beberapa saat sampai kemudian menyerahkan pada kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, yang berkomentar.

Kapitra mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Bachtiar dicecar sebanyak 37 pertanyaan. Namun, kata dia, pertanyaan sebanyak itu dapat dijawab dengan lugas dan tegas oleh Bachtiar.

"Ada 37 pertanyaan, alhamdulillah bisa menjawab semuanya dengan lugas oleh Ustaz Bachtiar Nasir," kata Kapitra di Bareskrim, gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

Pertanyaan itu kata dia, seputar penggunaan dana, aksi bela Islam, bagaimana dana tersebut digunakan, dan bagaimana sampai ke yayasan. Yayasan tersebut, kata dia, dipilih Bachtiar atas rasa kepercayaan dan kredibilitas yayasan tersebut.

"Ini kan trust. Uang sebanyak itu kalau kita nggak kenal, sulit ya. Bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yayasan juga tidak gampang meminjamkan rekeningnya kalau tidak kenal dengan kita, agar lancar semua perlu ada kedekatan," kata Kapitra.

Memang, lanjut Kapitra, Bachtiar tidak begitu dekat dengan semua pengurus yayasan. Hanya saja, Bachtiar dekat secara personal dengan ketua yayasan tersebut, yakni Adnin Armas.

"Dengan pengurus tidak ada. Tapi, secara personal tentu ada ya sama dai ketua yayasan itu ada kedekatannya," ujar dia.

Untuk diketahui ini kali kedua pemeriksaan Bachtiar Nasir. Dalam kasus dugaan penyalagunaan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini telah ditetapkan satu orang tersangka, yakni pegawai bank berinisial IA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement