Rabu 15 Feb 2017 20:33 WIB

Ini 6 Temuan JPPR Soal Proses Pemungutan Suara di Jakarta

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Warga antre untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta di TPS 17, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/2).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Warga antre untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta di TPS 17, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memantau proses hari pemungutan suara di DKI Jakarta. Ada 40 kecamatan di lima kota yang menjadi lokasi pemantauan, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Satu kecamatan diambil 24 sampel Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total yakni 940 TPS.   

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz menuturkan, ada enam poin yang menjadi sorotan dalam pemantauan tersebut. Pertama, adalah soal ketepatan waktu pembukaan TPS. Dalam pasal 3 Peraturan KPU nomor 14/2016, telah diatur bahwa pembukaan TPS harus tepat pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00.

Namun, hasil pemantauan JPPR itu mengungkap fakta yang berbeda dari aturan. Sebab, masih terdapat TPS yang terlambat buka. Ada berbagai kendala yang menyebabkan itu terjadi. Misalnya, karena petugas TPS datang terlambat ke lokasi TPS.

Seperti yang terjadi di TPS 17 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramat Jati, TPS 5 Kelurahan Kayuputih Kecamatan Pulogadung, dan TPS 14 Kelurahan Menteng Kecamatan Setiabudi. "Hasil pemantauan kami, ada 9,3 persen dari 940 TPS, yang terlambat dalam pembukaan TPS," ujar dia di Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Hal lain yang menyebabkan pembukaan TPS telat, karena lamanya proses persiapan logistik pemungutan suara di TPS. Misalnya di TPS 32 Kelurahan Kayuputih Kecamatan Pulogadung, TPS 23 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramat Jati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement