Selasa 14 Feb 2017 18:26 WIB

Bawaslu Sumut Temukan Formulir C6 Berpotensi Disalahgunakan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bawaslu Sumut melalui panitia pengawas menemukan pembagian formulir C6 atau undangan mencoblos masih berpotensi disalahgunakan. Hal ini terkait ditemukannya pemberian C6 kepada warga yang tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar pemilih tetap (DPT).

"Orang sudah pindah rumah dimasukkan, sudah meninggal dimasukkan. Kalau sudah pindah atau meninggal harusnya dihapus, jangan lagi ada di DPT," kata Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Sumut Aulia Andri, Selasa (14/2).

Aulia mengatakan, kejadian ini ditemukan di dua daerah di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada pada 15 Februari, yakni Tapanuli Tengah dan Tebing Tinggi. Jumlahnya pun disebut tidak sedikit.

 "Ada banyak itu ditemukan," ujar dia.

Selain itu, Aulia mengatakan, pihaknya melalui panitia pengawas di seluruh jajaran juga akan melakukan penyisiran terhadap pemilik C6 yang tidak dibagikan untuk memastikan. Ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk disalahgunakannya formulir tersebut untuk kepentingan oknum tertentu.

"Kami mau cek lagi, orangnya masih ada nggak. Karena ada alasan sudah ke rumahnya tapi orangnya sudah pindah, tidak di tempat, banyak itu. Itu harusnya dihapus dari DPT. Itu rekomendasi kita," kata Aulia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement