REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan penelusuran jejaring sosial milik SA, Terduga penistaan agama. "Segala upaya kita lakukan, termasuk melibatkan tim cyber crime, tujuannya untuk mengetahui apakah ada otak di balik modusnya ini," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa (14/2).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Selasa (31/1) lalu, dengan tuduhan penyebarluasan ajaran Islam yang menyimpang. Sehari sebelum MUI Perwakilan NTB melaporkan, pihak pemerintah secara resmi telah menutup dan mencabut seluruh atribut Rumah Mengenal Al-Quran yang didirikan SA di sebuah rumah toko Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Penutupannya dilakukan guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan SA melalui selebaran maupun jejaring sosial jenis Facebook. Meskipun tim cyber crime ikut terlibat dalam penanganannya, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka. Kondisi ini terhitung sejak kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pekan lalu.
Terkait dengan penyebaran ajaran sesat, Tri Budi menegaskan, dalam setiap penanganan kasus, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Alat bukti yang sudah terkumpul masih perlu penguatan. "Kita harus hati-hati dalam penanganan kasusnya, kita tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan agar nantinya tidak ada yang salah," ujarnya.