Selasa 14 Feb 2017 13:18 WIB

Tjahjo Kumolo Disarankan Daftar Jadi Hakim Konstitusi

Gerakan Mahasiswa Kosgoro
Foto: istimewa
Gerakan Mahasiswa Kosgoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun yang kompak menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu diberhentikan sebagai gubernur DKI Jakarta dikritik Gerakan Mahasiswa Kosgoro.

Ketua Bidang Ideologi dan Hak Azasi Manusia Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro Jajang Purqon mengungkapkan, Tjahjo Kumolo sebagai menteri dalam negeri tidak etis menafsirkan pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harusnya melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bukan malah seperti menafsirkan undang-undang dimaksud," kata Jajang.

Apabila Tjahjo Kumolo berminat menafsirkan undang-undang, sambung dia, maka Jajang mempersilahkan Tjahjo Kumolo untuk mendaftar sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. "Karena yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi. Kebetulan jabatan hakim konstitusi sedang ada yang lowong," kata Jajang.

Jajang juga mengkritik pernyataan Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun soal Ahok. Menurut Jajang, Refly meskipun memiliki latar belakang akademik sebagai doktor hukum tata negara namun sangat tidak elok menyampaikan pendapatnya perihal pemberhentian sementara Ahok, yang kini yelah jadi terdakwa, sebagai gubernur DKI Jakarta melanggar undang-undang pemerintahan daerah.

Jajang mengatakan, alangkah eloknya jika Refly Harun setelah diberikan amanah menjabat sebagai komisaris utama dapat fokus mengawasi kinerja PT Jasa Marga. Minimal dapat menurunkan tarif tol yang tiap tahun selalu naik. "Dengan adanya Refly Harun di PT Jasa Marga maka diharapkan Refly Harun dapat mengawasi tarif tol di Indonesia agar turun bukan tiap tahun malah selalu naik. Jadi tidak elok kalau Refly Harun kini mengurusi hal diluar pekerjaannya sekarang," kata Jajang.

Jajang menyesalkan pernyataan pejabat dimaksud karena tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk tidak membuat gaduh dan bekerja profesional.  "Pak Presiden Jokowi punya slogan kerja, kerja, kerja. Bukan komentar, komentar, komentar. Harusnya semua bekerja untuk kemajuan bangsa dan negara," kata Jajang.

 

J

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement