Selasa 14 Feb 2017 14:49 WIB

MUI Sukabumi Minta Polisi Usut Pelaku Pencoretan Alquran

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Angga Indrawan
MUI
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pencoretan Alquran dengan kata hinaan dan hujatan. Langkah tersebut dilakukan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.

"MUI menerima laporan adanya pencoretan Alquran dengan kata-kata tidak pantas pada Jumat (10/2)," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Muh Kusoy kepada Republika.co.id, Selasa (14/2) siang. Warga yang melaporkan temuan tersebut adalah ustad Muhamad Romly (36 tahun) dari Masjid al-Ikhlas Cikiray, Gang Masjid RT 01 RW 04, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.

Pada saat melapor, ujar Kusoy, warga tersebut membawa satu bungkus plastik berwarna hitam berisi Alquran yang terdapat banyak coretan yang berisi hinaan dan hujatan. Dari laporan tersebut, kata dia, disebutkan Alquran ditemukan di bawah atau tanah Gang Ceremai III RW 05, Kelurahan Kebonjati, pada Kamis (9/2), oleh seorang warga bernama Mamah Amel. Kusoy menerangkan, warga tersebut merupakan jamaah pengajian di Masjid al-Ikhlas. Sehingga temuan tersebut dilaporkan ke Ustaz M Romly yang merupakan pengurus masjid. 

Akhirnya, kata Kusoy, warga melaporkan kasus tersebut ke MUI pada Jumat. Selepas itu, kata dia, pengurus MUI menjalin koordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dan menyerahkan barang bukti Alquran yang dicoret tersebut pada Senin (13/2). 

MUI mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menyikapi permasalahan tersebut. Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya penangaan kasus pencoretan Alquran itu kepada pihak kepolisian. Namun, kata Kusoy, MUI berharap polisi bisa dengan cepat mengusut siapa pelaku pencoretan Alquran dengan kalimat hinaan dan hujatan terhadap agama Islam. Upaya ini dilakukan agar tindakan penistaan terhadap agama tidak terjadi lagi.

Baca: Di Sukabumi, Ditemukan Alquran Dicoret-coret dengan Hinaan dan Hujatan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement