Selasa 14 Feb 2017 10:25 WIB

Yusril: Banding Alfamart kepada KIP Soal 'Badan Publik' Sah-Sah Saja

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Yuril Ihza Mahendra meminta kepada siapapun, konsumen yang ingin mengetahui transparansi donasi yang dihimpun oleh swalayan ritel agar bertanya kepada Kementerian Sosial. Hal itu disampaikan Yusril selaku kuasa hukum dari PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) yang oleh Komisi Informasi Publik (KIP) disebut sebagai badan publik.

Ini merupakan buntut tuntutan konsumen atas nama Mustholih yang menginginkan PT SAT membuka laporan donasi dari konsumen. Menurut dia, upaya Alfamart untuk membatalkan status 'badan publik' dengan menggugat KIP dan konsumen adalah sebuah proses hukum yang wajar.

Menurut Yusril, dalam kasus ini, Alfamart adalah Perusahaan Publik (Tbk). Namun, Perusahaan Publik bukanlah Badan Publik sebagaimana disebutkan oleh Pasal 1 UU No 14/2008. Badan Publik menurut UU ini adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan-badan negara lainnya yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD termasuk BUMN dan BUMD, parpol dan ormas tertentu.

Yusril mengatakan Alfamart tidak termasuk kategori badan publik. Apalagi kegiatan utama Alfamart adalah bisnis retail, bukan lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana sosial masyarakat. Yusril mengatakan kegiatan pengelolaan sumbangan tersebut adalah kegiatan sampingan dan dari setiap dana yang dikelola disalurkan kepada yayasan-yayasan dan lembaga-lembaga yang membutuhkan untuk dibuatkan program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa pemotongan sedikitpun.

Sumbangan yang dihimpun dari konsumen dicatat dan dipertanggungjawabkan secara berkala ke Kementerian Sosial RI sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP No 29 Th 1980. Sesuai ketentuan ini, kata Yusril, jika warga masyarakat ingin tahu kemana saja sumbangan disalurkan dapat memintanya ke Kemensos. Bukan memintanya ke Alfamart, karena Alfamart bukan Badan Publik.

"Kepada Mustolih, saya mengharapkan agar tidak mendramatisir gugatan ini dengan kalimat-kalimat bombastis. Kami ajukan gugatan secara sah dan wajar ke pengadilan dan tidak pernah "menyeret" anda ke sana," kata Yusril.

Sebelumnya, konsumen atas nama Mustolih menggugat PT SAT untuk membuka laporan donasi dari konsumen. Sebelumnya, pelanggan atas nama Mustholih pada 2 November 2015 meminta informasi terkait aktivitas donasi konsumen yang merupakan kerja sama Alfamart dengan beberapa mitra yayasan yang ditunjuk atas persetujuan Kementerian Sosial (Kemsos) RI. Permohonan itu pun disanggupi di mana pada tanggal 4 November 2015, SAT membalas dengan memberikan informasi yang normalnya diberikan kepada konsumen perorangan, yakni laporan donasi konsumen tahunan 2015.

Mustholih merasa tidak puas. Ia meminta laporan yang lebih mendetail, termasuk Copy Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PT SAT dengan Yayasan terkait dengan aspek berbagai kegiatan penyaluran Donasi konsumen Alfamart, Copy jumlah dan nama-nama penerima manfaat baik perseorangan/badan organisasi atas penyaluran donasi konsumen Alfamart, sejak dijalankan sampai tahun 2015.

Karena ada beberapa jenis informasi yang sifatnya tidak relevan untuk diminta oleh perorangan, SAT menyarankan Mustholih meminta data ke Kemsos RI. Pihak Kemsos pun, kata Nur sudah melayani pihak Mustolih. Namun, Mustholih merasa tidak puas. Imbasnya, pada 19 Oktober 2016, SAT dipanggil Komisi Informasi Pusat (KIP) akibat disengketakan oleh Mustholih terkait Informasi Publik. Pada tanggal 19 Desember 2016, KIP memutuskan bahwa Alfamart berstatus Badan Publik.

Gugatan Pembatalan Atas Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan gugatan Mustolih yang menyatakan posisi Alfamart sebagai "Badan Publik" adalah tindakan hukum yang sah berdasarkan Pasal 47 UU No 14/2008 jo Pasal 3 Perma No 2/2011. Pihak yang tidak puas atas putusan KIP dibenarkan oleh UU untuk mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri, dan tidak dikabulkan.

PT SAT kemudian mengajukan banding. Sama halnya dengan pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan, semua dijamin oleh UU untuk mengajukan banding, kasasi dan PK. Menurut Yusril, Mustolih tidak perlu heran dan kaget kalau keputusan KIP digugat ke pengadilan dan menjadikan KIP sebagai Tergugat I dan dirinya sebagai Tergugat II.

Yusril mengatakan gugatan itu adalah konsekuensi atas tindakan Mustolih menggugat Alfamart ke KIP. Kalau Mustolih tidak menggugat Alfamart ke KIP, dan tidak ada putusan KIP yang mengabulkan gugatannya, maka tidak akan ada gugatan Alfamart terhadap dirinya. "Mustolih harus sadar bahwa tiap tindakan pasti ada risiko dan konsekuensinya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement