Selasa 14 Feb 2017 09:09 WIB

Bawaslu Jabar Gandeng KPK Awasi OTT Politik Uang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Angga Indrawan
 Poster kampanye Pemilu tentang politik uang dipasang di sekitar kantor Bawaslu, Jakarta.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Poster kampanye Pemilu tentang politik uang dipasang di sekitar kantor Bawaslu, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, telah bersiaga penuh menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 di Jabar, 15 Februari ini. Bahkan, Menurut Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, Ia pun berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) para pelaku money politic atau politik uang.

Nantinya, kata dia, setiap personel pengawas tidak hanya melaporkan temuan praktik politik uang. Tapi dapat menangkap langsung pelakunya.

"Ini (OTT) harus didorong, setiap pengawas harus berani melakukan OTT pada pelaku politik uang," ujar Harminus di sela-sela rapat evaluasi pembinaan penanganan pelanggaran pilkada 2017 di Kantor Bawaslu Jabar, Senin (13/2) malam.

Sanksi berat, kata dia, menunggu bagi para pelaku politik uang. Yakni, sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, diatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

Harminus menjelaaskan, siapa saja yang terlibat melakukan praktik politik uang, akan diancam hukuman penjara minimal 37 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. "Dulu, hanya pemberi yang terancam sanksi. Kini, baik pemberi maupun penerima terancam hukuman yang sama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement