Selasa 14 Feb 2017 07:08 WIB

Ini Pernyataan Novel Soal Bachtiar Nasir

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Habib Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan keadilan untuk bersama di gedung Bareskrim sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Foto: Republika/Mabruroh
Habib Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan keadilan untuk bersama di gedung Bareskrim sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris DPP FPI Jakarta Novel Chaidar Hasan menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Bersama. Dalam pemeriksaan perdananya, Novel mengaku mendapatkan sebanyak 11 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Novel, Ali Lubis mengungkapkan kliennya diperiksa sejak pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. Materi yang ditanyakan seputar kedekatannya dengan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir dan perihal postingan sumbangan dana dalam media sosial.

"Terkait adanya semacam postingan berisi nomor rekening dan nama yayasan, kami sampaikan bahwa Habib Novel tidak mengetahui bahkan baru tadi tahu nama yayasan yang dimaksud setelah diperiksa," kata Ali di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Selanjutnya, wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini, soal hubungan Novel dengan Bachtiar Nasir hanyalah teman sesama ulama. Di antara keduanya tidak terjalin kedekatan khusus. "Kenal karena sesama ulama tapi tidak ada hubungan dekat," kata dia.

(Baca Juga: Mabes Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPU Yayasan)

Untuk diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Islahudin Akbar (IA) sebagai tersangka. IA merupakan pihak bank yang berperan mencairkan dana di mana Bachtiar Nasir disebutkan polisi sebagai penanggungjawab rekening tersebut.

Bachtiar usai pemeriksaan pada Jumat (10/2) lalu, mengaku tidak masuk dalam struktur yayasan tersebut. Baik itu sebagai pembina, penanggungjawab, maupun jabatan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement