Selasa 14 Feb 2017 06:18 WIB

Industri di Kabupaten Semarang Diminta Liburkan Karyawannya Besok

Rep: Bowo Priadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja memproduksi bahan bakar briket berbahan bakar limbah tempurung kelapa di salah satu rumah industri di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/1).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pekerja memproduksi bahan bakar briket berbahan bakar limbah tempurung kelapa di salah satu rumah industri di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -- Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan hari libur nasional ini tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang Nomor 800/0550, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang.

Surat edaran hari libur nasional ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan (industri) yang ada di wilayah Kabupaten Semarang. Meski Kabupaten Semarang tidak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Sekda Kabupaten Semarang mengimbau agar pimpinan perusahaan mematuhi surat edaran tersebut.

BEI Liburkan Perdagangan Saham pada 15 Februari

Karena beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang juga mempekerjakan warga yang pada tanggal 15 Februari 2017 nanti akan menggelar pilkada. Misalnya warga Kota Salatiga yang bekerja di Kabupaten Semarang.

“Kan ada orang Salatiga yang bekerja di industri padat karya di wilayah Kabupaten Semarang. Kalau tidak diliburkan, mereka bisa kehilangan hak suara dalam Pilkada Kota Salatiga nanti,” kata Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono, di Ungaran, Senin (13/2).

Hari libur nasional ini, jelasnya, ditetapkan berdasar Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2017, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Artinya, ini sudah menjadi keputusan yang dikeluarkan oleh kepala negara. Sehingga dengan pertimbangan- pertimbangan adanya warga Kota Salatiga ini Pemkab Semarang juga mengeluarkan surat edaran. Terkait dengan keputusan ini, ia juga mengharapkan bisa dipatuhi olehperusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang. Jika perusahaan tidak meliburkan karyawannya, maka perusahaan wajib memberikan hak para pekerja.

Menanggapi hal ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta mendukung surat penetapan hari libur nasional oleh Pemkab Semarang ini. Ia juga mengapresiasi sejumlah perusahaan yang pro aktif melaksanakan keppres tersebut. Meski Kabupaten Semarang tak menggelar pilkada, namun sejumlah perusahaan memberi keleluasaan karyawannya yang memiliki hak suara.

Menurutnya ada beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang, yang memberi kesempatan khusus kepada karyawannya yang merupakan warga Kota Salatiga. Meski setelah pencoblosan karyawan yang bersangkutan harus masuk kerja, perusahaan tersebut juga siap memberikan lembur kepada karyawannya.

Sebab ia menganggap surat edaran libur tersebut juga mendadak. Sedangkan rencana produksi di perusahaan tak bisa secara dadakan. “Kami memaklumi kalau ada perusahaan yang mewajibkan karyawannya masuk kembali, sepanjang mereka tetap dihitung lembur,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement