Selasa 14 Feb 2017 04:44 WIB

PKB: Sebaiknya Ahok tidak Dilantik Lagi

Rep: Muhyiddin/ Red: Hazliansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Safir Makki
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melewati cuti untuk Pilkada DKI, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Namun, kembalinya Ahok sebagai gubernur tersebut menuai kontroversi.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adul Kadir Karding mengatakan, secara etika sebaiknya Ahok tidak dilantik sebagai gubernur lagi.

"Sebaiknya Ahok memang tidak dilantik lagi," ujar Karding saat dikonfirmasi, Senin (13/2).

Menurut anggota Komisi III DPR tersebut, kepala daerah yang sudah bersatus terdakwa atas kasus hukum di mana pun memang tidak diperkenankan menjabat lagi. Karena, menurut dia, hal tersebut sudah merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena kepala daerah kalau sudah terdakwa malah diberhentikan," katanya.

Seperti diketahui, kontroversi tersebut muncul setelah Ahok kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 83 ayat 1, 2 dan 3, yang bunyinya sebagai berikut:

1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement