Selasa 14 Feb 2017 02:02 WIB

Bantul Segera Keluarkan Keputusan Moratorium Izin Perumahan

Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera mengeluarkan keputusan moratorium penerbitan izin perumahan di lima kecamatan daerah ini.

"Soal moratorium perumahan saat ini masih dalam tahap kajian. Keputusan dicabut atau tetap diperpanjang secepatnya saya keluarkan, saya targetkan minggu ini sudah ada keputusan," kata Bupati Bantul Suharsono di Bantul, Senin.

Pemkab Bantul sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Moratorium Penerbitan Izin Pembangunan Perumahan di Lima Kecamatan. Keputusan itu berlaku sejak Mei 2015 hingga 31 Desember 2016.

Ia mengatakan, sebagai Bupati Bantul terpilih periode 2016-2021 tentunya tidak dapat langsung memutuskan sendiri kebijakan moratorium perumahan yang ditempuh pemda dibawah kepemimpinan bupati sebelumnya.

"Keputusan dicabut atau tetap diperpanjang akan saya putuskan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang jelas secepatnya saya kumpulkan pimpinan OPD sebelum mengambil keputusan," katanya.

Bupati juga mengatakan tidak mau otoriter dengan langsung memutuskan sendiri tanpa ada koordinasi dengan OPD. Sebab dalam mengambil keputusan membutuhkan masukan masih relevan tidaknya penerapan moratorium perumahan pada kondisi sekarang.

Kendati demikian, kata Bupati, kebijakan yang diambil nantinya tetap dalam rangka mempertahankan lahan pertanian abadi di Bantul yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan maupun kegiatan non-pertanian lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement