REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan jika uang hasil tindak pidana pencucian yang (TPPU) tidak berasal dari dana haram maka tidak bisa ada tersangka. Kalau memang ada tersangka, kata dia maka tunggu saja alasan penyidik.
"Kalau uang mengalir tapi tidak berasal dari kejahatan, ya enggak bisa (tersangka) menurut saya," kata Akhiar saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2).
Akhiar kembali menjelaskan kasus dugaan TPPU tetap harus ada delik awalnya terlebih dahulu. Setelah mampu menjelaskan hal itu, baru menetapkan tersangkanya. "Kalau saya kuncinya seperti itu, boleh saja menetapkan tersangka tapi kan ada proses pembuktian. Nanti bisa saja polisi mempunya alat bukti ada tidak, predikat crime-nya seperti dalam Pasal 2 a sampai z, hasil uangnya harus dari itu, kalau tidak ya tidak bisa," kata dia.
Polri sendiri menyatakan dalam kasus dugaan TPPU, tindak pidana asalnya adalah pengalihan kekayaan yayasan kepada pihak pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Menanggapi hal tersebut, Akhiar mengaku apa pun itu tetap saja harus mengacu pada, dana itu harus berasal dari dana haram atau hasil kejahatan.
"Apa pun itu, duit awalnya harus dari kejahatan A sampai Z seperti dalam pasal dua itu. Itu baru nanti bisa dikatakan, oh iya ada TPPU," katanya.
Hal ini berlaku juga bagi kasus-kasus lainnya seperti di Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana saat ada kasus TPPU maka ada kasus lain yang berjalan. "Harus berjalan beriringan. Selama ini kan kalau dilihat KPK dia sejalan, dia ada didakwa ini lalu ada TPPU. Kan sudah diduga hasil dari korupsi, kalau tidak demikian, saya tidak tahu juga kita lihat saja bagaimana perkembangannya," ujar dia.
(Baca Juga: Mabes Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPU Yayasan)