REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorila mulai masuk wilayah Lampung. Hal tersebut terungkap dari hasil penyelidikan terhadap tersangka penerima paket kiriman narkoba jenis gorila.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol M Abrar Tuntalanai membenarkan narkoba gorila mulai beredar di wilayah Lampung. “Ini (narkoba gorila, Red) pertama kali beredar di wilayah Lampung,” katanya, Senin (13/2).
Ia mengatakan pengungkapan narkoba gorila tersebut setelah adanya penangkapan dua tersangka yakni Agung Rikki Rianto (29 tahun), warga Pulau Baca, Jagabaya II, Sukabumi, Bandar Lampung. Tersangka lainnya, Wisnu Apriyansyah (19), warga Tebet, Jakarta.
Dalam keterangannya, Agung memesan narkoba gorila kepada Wisnu melalui media sosial. Wisnu mengirimkan narkoba melalui jasa pengiriman paket. Pemesanan ini ternyata sudah pernah dilakukan sampai tiga kali dari Wisnu kepada Agung melalui jasa paket.
Polisi mengungkap pertemua Agung dengan Wisnu dari hasil perkenalan dengan teman-temannya. Perkenalan pun berlanjut dengan pemesanan barang haram tersebut melalui media sosial. Agung akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Lampung. Petugas masih mengembangkan kasus untuk pertama kalinya terungkap di Lampung ini, untuk mengetahui motif dan siapa saja pengedar dan penerimanya.