Senin 13 Feb 2017 20:15 WIB

Mabes Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPU Yayasan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua. "Inisialnya IA," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Rikwanto IA bukanlah bagian dari pengurus yayasan maupun dari petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Rikwanto menyebut IA merupakan rekan Bachtiar Nasir (BN) dari pihak perbankkan. "Rekannya BN, dari pihak BN," kata Jenderal bintang satu ini.

Rikwanto menjelaskan, IA berperan sebagai orang yang diminta oleh BN untuk mencarikan dana. Sedangkan berapa nominal dana tersebut, dia enggan menjelaskan "Dia disuruh cairkan dana oleh BN," tegas Rikwanto.

(Baca Juga:  Pemeriksaan Bachtiar Nasir Dinilai tak Masuk Akal)

Menurut Rikwanto, kenapa IA sudah menjadi tersangka sedangkan Bachtiar Nasir belum, adalah teknik dari penyidik sendiri. Sehingga dirinya tidak bisa menjelaskan lebih detail.

Yang pasti kata dia, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada Bachtiar dan terus menelusuri kemana saja dugaan dana dalam rekening itu mengalir.

Penasehat Hukum Novel, Ali Lubis pun mengaku mengatahui bahwa kasus dugaan TPPU yayasan telah ada satu orang tersangka. Akan tetapi dia mengaku tidak tahu siapa tersangka yang dimaksudkan oleh penyidik. "Kemarin saya dengar sudah ada satu orang ya, tapi siapa namanya kami tidak tahu," kata Ali.

Dia pun mengaku tidak menanyakan hal tersebut kepada penyidik. Alasannya karena kedatangan Novel hanya bersifat klarifikasi saja, perihal pengetahuan Novel pada keberadaan yayasan dan postingan yang beredar di media sosial.

(Baca Juga: Habib Novel Mengaku tak Tahu Soal Yayasan Keadilan Untuk Semua)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement