REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan bersama TNI, KPU dan Bawaslu DKI menyampaikan imbauan kepada masyarakat Jakarta, khususnya dalam menjamin keamanan tahap pencoblosan Pilkada DKI yang akan digelar Rabu (15/2) mendatang.
Iriawan setidaknya memaparkan lima poin yang berisi imbauan kepada masyarakat dan pasangan calon, termasuk terkait pengamanannya. "Lima poin saya sampaikan. Tentunya imbauan ini saya sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mematuhinya. Demi terlaksananya pilkada DKI Luber yaitu, langsung, umum, bebas dan rahasia. Dan Jurdil, yaitu jujur dan adil. Juga tentunya untuk menjaga Kamtibmas di Jakarta," ujar Iriawan saat rilis di Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Berikut ini lima poin imbauan lengkapnya:
1. Kita tahu sesuai prinsip demokrasi antara lain, adanya jaminan HAM dan pemilihan yang bebas dan jujur. Maka untuk mewujudkannya diimbau kepada warga DKI agar pada Rabu tanggal 15 untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai pilihannya masing-masing. Tentunya Polda Metro Jaya dibantu dengan unsur TNI berkominten menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan tersebut.
2. Agar pada sisa masa tenang ini, paslon dan tim kampenye tidak melaksanakan kampanye. Apabila melaksanakannya, maka dapat diproses secara hukum dengan ancaman paling singkat 15 hari paling lama tiga bulan, sesuai pasal 187 UU no 10 tahun 2016 atau UU Pilkada.
3. Agar pada hari pencoblosan Rabu (15/2), tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang menggunakan hak pilihnya. Bila ada, dapat diproses secara hukum dengan ancaman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, sesuai pasal 182 a UU No 10 tahun 2016 UU Pilkada.
4. Agar pemilih tidak menggunakan KTP palsu, atau mengaku sebagai orang lain untuk ikut mencoblos di TPS. Bila ditemukan menggunakan, dapat diproses secara hukum dengan ancaman paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan. Ini sesuai Pasal 178 UU Pilkada.
5. Informasi yang kami dapat beserta TNI, bakal akan adanya indikasi money politic. Oleh sebab itu kami sampaikan, bahwa kami tim gabungan telah membentuk tim khusus OTT money politic. Saya jelaskan, money politic adalah setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
"Ini UU sudah diatur, saya uraikan dan saya sampaikan dimohon jangan gunakan money politic. Bila ada, baik pemberi dan penerima atau menyuruh turut melakukan akan diproses secara hukum," kata Kapolda.
Adapun ketentuannya, bagi pemberi diancam 36 bulan paling singkat dan paling lama 72 bulan. Pasal 187 UU Pilkada. Kemudian penerima juga dapat dihukum dengan ancaman 32 bulan. Paling lama 72 bulan sesuai 187 b UU No 10 tahun 2016 UU Pilkada. Bagi yang menyuruh atau turun melakukan juga akan dikenakan pidana, paling singkat 36 bulan, 72 bulan paling lama. Sesuai pasal 55 KUHP jo 187 UU Pilkada.