REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait hari libur nasional saat hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017, Rabu (15/2) mendatang. Surat edaran nomor 003/09/Org yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Jawa Barat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.
Melalui surat ini, Iwa Karniwa mengimbau bupati dan wali kota untuk mendorong masyarakat agar menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan. Sehingga angka golput juga berkurang. "Kemudian, bupati/wali kota diminta untuk mendorong masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 untuk memanfaatkan hak pilihanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Senin (13/2).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos pilihannya. Apalagi pemerintah pusat telah mengedarkan surat edaran pemberitahuan libur secara nasional. "Kita imbau kepada masyarakat untuk menyampaikan hak pilihnya secara bertanggungjawab. Apalagi pemerintah sudah dengan kepresnya membuat hari libur. Nggak ada alasan lagi untuk golput," ujarnya.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3/2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai hari libur nasional 2017. Serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi tanggal 10 Februari 2017 Nomor B/9/M.KT.02/2017 hal Pelaksanaan Hari Libur.
"Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Jawa Barat dalam menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017, maka pada hari Rabu, (15/2) ditetapkan sebagai hari libur," kata Iwa.