REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra resmi mengusulkan hak angket 'Ahok Gate', untuk menginvestigasi pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa kasus penodaan agama.
''Kami dari Fraksi Gerindra, akan mengajukan angket 'Ahok Gate'. Karena ini terkait dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, UU Nomor 23 tahun 2014,'' kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Fadli yang juga wakil ketua DPR tersebut, angket tersebut untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali. Sebab, ia menilai, paling tidak ada tigal hal yang dilanggar pemerintah.
Yaitu KUHP, UU Pemda, dan tidak sejalan dengan Yurisprudensi. Kepala daerah yang sudah terdakwa, kata dia, bahkan belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Ia mencontohkan, kepala daerah yang pernah diberhentikan sebelum divonis adalah mantan gubernur Banten, Sumut, dan Riau.
Selain itu, Gerindra menilai, mendagri melanggar janji akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cutinya. ''Saya kita ini yang menjadi masalah. Kita inisiator. Kita menyamakan dengan fraksi lain, PKS dan Demokrat. Kita menggunakan hak konstitusi,'' kata Fadli.