REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Rizieq Syihab yang disangka melakukan penistaan terhadap lambang negara dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI, Soekarno, mulai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (13/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Habib Rizieq didamping tim luasa hukumnya. Dalam pemeriksaan pertama tersebut, Habib Rizieq membawa satu berkas foto kopi yang berisi tesisnya.
"Ini tesis saya. Insya Allah tesis ini akan kita serahkan kepada penyidik untuk bisa dilihat dan dipelajari apa yang saya bicara tentang Pancasila," ujar dia kepada para wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menilai langkah Habib Rizieq membawa berkas tesisnya dalam pemeriksaan merupakan haknya sebagai tersangka. Menurut dia, berkas yang akan diserahkan Habib Rizieq kepada penyidik tentunya akan diterima sebagai bahan untuk penyidikan.
"Silahkan saja itu hak tersangka menyerahkan berkas tesis tentang Pancasila. Nanti bukti-bukti yang dimiliki tersangka akan diuji oleh hakim di pengadilan," kata dia kepada para wartawan.
Menurut Yusri jika tersangka kooperatif saat pemeriksaan, kemungkinkan prosesnya tidak akan lama. Namun sebaliknya jika tersangka tak kooperatif tentunya penyidikan akan memakan waktu lama.
"Untuk pemeriksaan sekarang saya belum tahu berapa lama. Kalau yang bersangkutan kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik sesuai on the track maka pemeriksaan tak makan lama," tutur dia. Sampai saat ini proses pemeriksaan masih sedang berlangsung.