Senin 13 Feb 2017 05:55 WIB

Ahok tak Juga Diberhentikan, GNPF: Ini Bukan Lagi Persoalan Hukum

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (7/2).
Foto: Antara
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator persidangan tim advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution, menyayangkan sikap pemerintah yang tak mau memberhentikan sementara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal status Ahok sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kita keberatan kalau ahok sebagai gubernur seharusnya diberhentikan sementara sesuai undang-undang," ujarnya, kemarin.

Menurut Nasrulloh, dengan tetap aktifnya Ahok menunjukkan urusan cagub pejawat itu bukan lagi persoalan hukum. Namun sudah kental nuansa politik. "Katanya hukum menjadi panglima tapi faktanya tidak seperti itu," ujarnya.

Pengamat politik, Umar Hasibuan, menilai, seharusnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara jabatan Gubernur DKI Jakarta Ahok, lantaran telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

"Ahok akan kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selesai. Namun, statusnya sebagai terdakwa dalam persidangan penodaan agama yang dilakukannya, harusnya Mendagri mencopot Ahok dari jabatannya tersebut," ujar Umar saat dihubungi, Ahad (12/2).

Mantan staf khusus mendagri bidang otonomi daerah itu menganggap pemberhentian sementara Ahok harus dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus yang membelitnya di atas lima tahun penjara. Hal ini merujuk pada pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

"Sederhananya, dengan statusnya sebagai tersangka, Ahok telah diancam pidana penjara selama lima tahun. Dengan demikian, Mendagri harus tunduk dan patuh terhadap amanat UU Pemerintahan Daerah tersebut," kata Umar menambahkan.

Baca juga,  Soal Kasus Ahok, Kapolri: Fatwa MUI Punya Implikasi Luas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement