REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ke 10 kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali di gelar, Senin (13/2) di ruang Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan. Pada persidangan kali ini empat saksi ahli dihadirkan mulai dari ahli agama, bahasa, hingga ahli pidana.
Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan keempat saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan Senin (13/2) untuk mendengar pendapat ahli.
"Keempat saksi ahli itu adalah Abdul Chair Ramadhan yang juga saksi ahli pidana dari MUI, Prof Muhammad Amin Suma saksi ahli agama dari MUI, Prof Mahyuni yang juga ahli bahasa dan Musakkir yang juga ahli hukum pidana," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (12/2).
Dalam persidangan sebelumnya tim Penasihat Hukum Ahok protes terhadap saksi ahli yang dihadirkan MUI. Pihak Ahok enggan menanyakan pertanyaan kepada saksi ahli MUI karena dianggap tidak independen dalam memberikan keterangan. Namun tuduhan tidak netral itu langsung dibantah oleh saksi ahli MUI.
Baca juga, Sidang Ahok, JPU: Banyak Kejanggalan Saksi.