REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Beberapa sekolah di Bekasi menjauhkan siswa dari iklan rokok yang beredar di lingkungan sekitar sekolah. Aksi tersebut dilakukan atas hasil kerjasama antara Dinas Pendidikan, Yayasan Lentera Anak, Kecamatan, dan masyarakat.
“Itu kerja sama sekolah, masyarakat, kecamatan, dan yayasan Lentera anak. Merek bersama-sama bagaimana lingkungan bebes dari rokok,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (12/2).
Menurut Zulkarnain, bukan hanya iklan rokok yang dilarang berada di sekitar sekolah, tapi dalam radius tertentu juga dilarang untuk tidak ada aktivitas jual beli rokok. “Dalam radius tertentu itu diharapkan juga tidak ada termasuk orang yang menjual dan membeli rokok di sekitaranya, itu program bersama,” ujarnya.
Terkait dengan sanksi, menurut Zulkarnain, pihaknya sejauh ini hanya menggunakan pendekatan persuasif saja terhadap para pemasang spanduk maupun pedagang di sekitar. Pasalnya, kata dia, hal itu belum ada perda-nya, sehingga belum dapat dilakukan tindakan tegas.
“Tapi kalau di dalam sekolah pasti tidak boleh, iklan rokok gak sekolah, apalagi merokok. Tapi di sekitar sekolah ini yang agak susah,” kata Zulkarnain.
Diketahui, kelima sekolah yang telah menurunkan iklan rokok tersebut yaitu SMPN 1, SMPN 4, SMPN 17, SMPN 23, dan SMPN 6 Bekasi. Menurut Zulkarnain, sekolah-sekolah tersebut sebelumnya telah mengikuti pelatihan.
“Ini uji coba untuk beberapa sekolah dulu, yang kemarin mengikuti pelatihan bagaimana membuat sekolah yang betul-betul bebas rokok, termasuk di sekitar sekolah,” katanya.