Ahad 12 Feb 2017 12:42 WIB

Panwaslu Tasik Khawatir Penyalahgunaan Jabatan Pejawat Jelang Pencoblosan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Petahana Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dede Sudrajat akan kembali melaksanakan aktivitas sebagai dua pucuk pimpinan pemerintahan mulai Senin (12/2) esok. Pasalnya masa cuti kampanye Pilkada Budi dan Dede berakhir pada Sabtu (11/2).

Dikabarkan, serah terima jabatan yang tadinya dipegang sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Abas Basari akan dikembalikan kepada Budi Budiman di Bandung. Sehingga Senin (13/2) besok, Budi dan Dede kembali ngantor di Balai Kota.

Ketua Panwaslu Kota Tasik Ede Supriadi menyoroti adanya potensi penyalahgunaan jabatan ketika dua petahana kembali menjabat di pemerintahan. Selain itu, ia juga menaruh kekhawatiran bahwa kedua petahana akan memengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebagai langkah pencegahan. Ia menyebut telah dibentuk tim sapu bersih (saber) antipolitik uang dan peningkatan kapasitas sentra penegakan hukum terpadu.

"Potensi penyalahgunaan jabatan ada, tapi dengan tim saber anti money politic, penguatan gakumdu yang terdiri atas panwas, polisi dan kejaksaan diharapkan bisa jaga netralitas ASN," kata pada wartawan, Sabtu (11/2)>

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis memastikan akan melakukan pengawasan terikat pada kedua petahana. Sebab kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan jabatan juga dirasakan olehnya. “Kedua petahana tetap diawasi ketika kembali menjabat di pemerintahan karena sebenarnya substansi cuti kampanye agar tidak memakai fasilitas negara,” ujarnya.

Ia menegaskan tak akan segan-segan menindak pelanggaran jika dilakukan oleh kedua petahana dengan tetap berkoordinasi bersama Panwaslu. Sebagai bukti ketegasan, ia menyebut KPU sudah memberhentikan 44 orang pelaksana pemungutan suara jelang masa tenang.

Ke-44 orang itu terdiri dari 33 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan delapan orang Pelaksana Pemungutan Suara (PPS). Alasan pemberhentiannya pun berbeda-beda.

“Dari total 44, 15 diberhentikan KPU karena tidak netral, 21 orang mengundurkan diri, tiga orang tidak melaksanakan tugas, meninggal dunia dua orang dan pindah domisili satu orang serta ada satu orang yang diangkat PPK,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement