REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak tujuh pelaku pencurian bus ditangkap oleh Kepolisian Sektor Medansatria Polres Metro Bekasi Kota usai membawa kabur sebuah bus pariwisata pada 15 Desember 2016 silam. Para tersangka yang juga berprofesi sebagai sopir bus beraksi usai mendapatkan pesanan badan bus dari penadah.
Kapolsek Medansatria, Kompol Sukadi, mengatakan aksi pencurian terjadi pada Kamis (15/12) sekitar pukul 00.15 WIB di depan RM Rumpikal Jalan Mawar 6 RT 03/09 Kel Kalibaru, Kec Medansatria, Kota Bekasi. Pencurian berawal ketika sopir bus, Hidayat memarkir kendaraan di jalan di depan RM Rumpikal Kalibaru, Medansatria.
Setiap hari bus tersebut memang diparkir di sana karena dekat dengan rumah korban. Hidayat sempat mencari dan bertanya kepada petugas keamanan lingkungan, namun tidak ditemukan. Kasus itu dilaporkan lalu ke Polsek Medansatria, namun tidak ada kabar sampai 6 Februari 2017.
"Pada 6 Februari 2017 pukul 16.00 WIB, pengemudi bus, Hidayat, menemukan di salah satu pool bus di wilayah Kranji, Bekasi Barat dengan ciri-ciri yang sama seperti bus yang hilang. Namun, bentuk badan bus sudah berubah warna. Dari situ, kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik," kata Komisaris Sukadi, Kamis (9/2) petang.
Selang berapa lama, polisi menangkap tujuh pelaku berinisial berinisial SU (21 tahun), AO (32), T (41), C (47), S (59), BH (40), dan SFB (33). Sukadi mengatakan, tiga tersangka berinisial SU, AO, T dikategorikan sebagai pelaku pencurian, sedangkan empat pelaku lain sebagai penadah.
Para pelaku ditangkap di berbagai tempat berbeda, yakni di wilayah Pasar Minggu, Rawamangun, Rempoa, Tangerang Selatan, dan Lebakbulus. Tersangka SU, AO, T bertugas membawa kabur bus dari depan RM Rumpikal, kemudian diserahkan kepada tersangka C di Kelurahan Rempoa, Tangerang Selatan. Ketiga tersangka menerima uang Rp 80 juta dari penadah secara bertahap.
Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 10 juta rupiah. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru satu kali melakukan pencurian kendaraan roda empat. Polisi masih melakukan penyelidikan karena menurut informasi tersangka, sasis dan mesin bus dijual ke wilayah Rembang, Jawa Tengah.
"Sasis dan mesinnya dijual di Rembang, Jawa Tengah, sedangkan bodinya dijual di Bekasi. Bodinya dijual seharga Rp 150, namun pembeli baru membayar Rp 80 juta karena pembeli juga tidak tahu ini mobil curian atau bukan," kata Sukadi. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB asli mobil bus Isuzu no pol B 7209 FGA, satu buah kunci kontak, dan satu buah bodi bus karoseri.
Kapolsek Medansatria menjelaskan, korban dan pelaku saling kenal. Bus tersebut dibawa kabur oleh pelaku dengan kunci duplikat. Suatu hari, tersangka T datang ke rumah Dayat dan mengambil kunci bus yang tergantung lalu diduplikasikan. Setelah itu, kunci dikembalikan ke tempat semula.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit bus merek Isuzu keluaran tahun 2015 yang diperkirakan senilai Rp 1 miliar. Ketujuh tersangka dikenai pasal 363 KUHP 3e, 4e, dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.