Kamis 09 Feb 2017 15:22 WIB

Polri Bantah Kriminalisasi Petinggi GNPF-MUI

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Para ulama yang sedang menghadapi proses hukum, dari kiri: Juru Bicara FPI Munarman, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir.
Foto: Republika/Mardiah
Para ulama yang sedang menghadapi proses hukum, dari kiri: Juru Bicara FPI Munarman, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia membantah perihal dugaan adanya kriminalisasi kepada para petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Menurut polisi bahwa mereka melakukan tindakan sesuai dengan laporan dan hasil penyelidikan.

"Ada proses hukumnya jadi bukan yang lain-lain," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Proses hukum tersebut kata dia, seperti adanya laporan, alat bukti, saksi-saksi, keterangan ahli, dan disesuaikan dengan pasal yang ditunjukkan. Kemudian bila sudah masuk dalam rekonstruksi hukum maka kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

"Itu adalah proses rangkaian, rangkaian proses hukum yang memang terkena pada seseorang yang dilaporkan," kata dia.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar juga pernah membantah anggapan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri. Menurut Boy, polri hanya bekerja sesuai dengan hukum, sehingga apabila ada laporan dari masyarakat maka tugasnya adalah menindak lanjuti laporan tersebut.

"Ini murni hukum yang berjalan. Negara kita negara hukum. Karena itu penyelesaian hukum bisa jadi solusi untuk menyelesaikan masalah. Hukum kita berlaku ke siapa saja. Jadi proses penegakkan hukum polri memakai criminal justice system. Polri tidak berwenang menyebut seorang bersalah, tugas kami menyelidiki dengan mencari barang bukti yang ada," kata Boy.

Habib Rizieq Sihab pernah menyatakan bahwa ada gerakan yang ingin mengkriminalisasi tokoh-tokoh MUI. Mereka mencari celah dan kesalahan tokoh-tokoh GNPF. Untuk diketahui Rizieq menerima sebanyak tujuh laporan yang disangkakan atas dirinya, di antaranya kasus palu arit, kasus jenderal otak hansip, kasus penistaan agama Nasrani, kasus Pancasila, kasus campur racun, kasus dugaaan penyerobotan tanah di Mega Mendung.

Kemudian Munarman juga menjadi tersangka dalam kasus fitnah terhadap petugas pengaman desa adat (Pacalang) di Provinsi Bali. Sedangkan Bachtiar Nasir kini dibidik soal bantuan logistik Aleppo yang diduga nyasar ke kelompok teroris Suriah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) rekening yayasan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement