REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tetap menegaskan aksi 11 Februari 2017 (112) dilarang untuk dilakukan. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menanggapi larangan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian sebaiknya melakukan dialog dengan pihak yang akan melakukan aksi 112.
Ia mengatakan, berdasarkan konstitusi dan undang-undang (UU) yang ada di negeri ini, adanya kegiatan penyampaian pendapat atau unjuk rasa di depan umum adalah diperkenankan. "Tetapi meskipun diperkenankan demonstrasi dan unjuk rasa yang dilakukan tersebut tidak boleh melanggar UU dan peraturan yang ada," kata Anwar kepada Republika.co.id, Rabu (8/2).
Ia menerangkan, artinya harus tertib, tidak boleh anarkis dan merusak serta mengganggu ketentraman umum. Selama hal-hal tersebut diperhatikan dengan sebaik-baiknya, maka tidak ada seorang pun yang bisa melarangnya.
Menurutnya, 11 Februari 2017 belum masuk waktu yang dilarang untuk berunjuk rasa. Oleh karena itu, pihak kepolisian secara hukum tidak bisa melarang aksi 112. Sebab, kalau polisi melakukan pelarangan, artinya penegak hukum melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan oleh mereka.
Anwar juga menyarankan polisi berdialog dengan pihak yang akan menyelenggarakan aksi. "Untuk itu yang baik dan terbaik dilakukan oleh polisi adalah berdialog dengan pihak yang akan melakukan aksi," ujarnya.
Ia menambahkan, berdialog perlu dilakukan untuk membicarakan bagaimana caranya supaya aksi bisa berjalan dengan baik. Aksi tidak anarkis dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang pengetahuannya aksi 411 dan 212 bisa berjalan dengan baik, aman dan damai. Sebab, pihak kepolisian terutama kapolri sangat proaktif mendekati pihak yang akan melakukan aksi. Mereka juga melakukan pembicaraan supaya aksi tidak keluar dari koridor yang diinginkan bersama.
"Untuk itu terhadap rencana demo 112 kita mengharapkan agar pihak-pihak yang terkait juga mengulangi kembali langkah-langkah yang sudah bagus yang dilakukan oleh Pak Tito dan jajarannya dengan pihak GNPF-MUI," jelasnya.