Rabu 08 Feb 2017 20:10 WIB

Kemendagri Pastikan tidak Ada Hambatan Dana Hibah Pilkada Serentak

Rep: Dian Erika N/ Red: Angga Indrawan
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan paparan saat Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan paparan saat Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan proses administrasi naskah penerimaan hibah daerah (NPHD) untuk 101 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2017 telah selesai seluruhnya. Pihaknya memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyaluran dana hibah untuk keperluan pilkada itu.

"Semua sudah 100 persen ditandatangani. Hanya saja teknis penyalurannya yang berbeda-beda. Dua tahap, tiga tahap, tergantung masing-masing daerah," ujar Sumarsono di Jakarta, Rabu (8/2).

Bahkan, lanjutnya, ada daerah yang mencairkan dana hibah dalam satu waktu sekaligus. Sumarsono mengakui, ketersediaan dana di masing-masing daerah juga menjadi penyebab belum tuntasnya penyaluran dana hibah. Dia mencontohkan, kondisi pendanaan di Papua Barat yang baru bisa menyalurkan dana hibah termin kedua pada Februari.

"Namun, dana hibah sifatnya sama dengan DIPA, bisa dicairkan kapan saja. Intinya tidak ada masalah biaya. Terkesan lambat karena pola pencairan yang berbeda-beda," tambah Sumarsono.

Dikonfirmasi secara terpisah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek, memastikan jika tidak ada kendala dalam penyaluran dana hibah untuk keperluan Pilkada serentak. Menurutnya, sepanjang administrasi dari pihak yang mengajukan telah lengkap, seluruh dana hibah pilkada akan disalurkan.

Pihaknya pun menampik jika masih ada 12 daerah dengan penyaluran dana hibah di bawah 50 persen. "Berdasarkan monitoring kami, tidak ada kendala penyaluran," ujar Reydonnyzar.

Dia menjelaskan, masih ada alternatif sumber dana jika memang pemerintah daerah belum memiliki ketersediaan dana yang mencukupi. Pihak penyelenggara pilkada, baik KPU dan Panwaslu di daerah dapat menggunakan dana talangan yang bersumber dari beberapa pihak. "Sifatnya bukan hutang karena memang ada kewajiban yang memperbolehkan pendanaan menggunakan sumber yang tersedia" tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement