Rabu 08 Feb 2017 18:33 WIB

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Saksi yang Dilaporkan Ahok

Massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi saat sidang kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (7/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi saat sidang kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya dianggap dalam keadaan panik dan mulai diliputi ketakukan. Apalagi setelah mendengar kesaksian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin yang menyatakan bahwa Ahok memang telah melakukan penistaan agama.  

"Mereka panik dan mulai diliputi ketakutan bahwa kliennya akan diputus bersalah nanti," ujar Ilham Prasetya Gultom, penasihat hukum Muhammad Asroi Saputra Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (8/2). 

Terkait dengan kasus penistaan agama, Ahok dan kuasa hukumnya telah melaporkan beberapa orang yang menjadi saksi di dalam persidangan tersebut. Satu di antaranya adalah Muhammad Asroi Saputra Hasibuan sebagaimana laporan dengan nomor polisi LP/651/II/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 Januari 2017 atas nama pelapor Roy Riki Gunawan Siregar.

Menurut Ilham, tindakan terdakwa dan kuasa hukum Ahok melaporkan saksi persidangan merupakan langkah yang aneh dan tidak masuk akal. Apalagi dengan tuduhan memberi keterangan palsu di bawah sumpah. 

Seharusnya, kata dia, kuasa hukum terdakwa paham bahwa kehadiran para saksi dalam persidangan adalah merupakan kewajiban hukum dan dilindungi oleh undang-undang. Yaitu sebagaimana dimaksud dalam UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

"Secara jelas perlindungan itu diatur dengan tegas dalam pasal 10 UU No 13/2006 yang menegaskan, 'Bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan'," papar Ilham.

Dia pun meminta agar kepolisian bersikap profesional dalam mengambil langkah langkah terhadap laporan Ahok. Yaitu, dengan tidak menindaklanjuti laporan yang tidak berdasar tersebut.

Ilham menduga, tindakan pelaporan tersebut dilakukan sebagai cara untuk menakuti calon calon saksi yang lain. Terutama saksi fakta dan ahli yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan berikutnya.

"Muhammad Asroi Saputra sedikit pun tidak menunjukkan rasa gentar apalagi takut terhadap pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum Ahok. Beliau justru semakin bersemangat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement