REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Umat Islam (FUI) tetap akan menggelar aksi damai "Jalan Pagi Sehat Al-Maidah 51" pada 11 Februari 2017 mendatang. Namun, Polda Metro Jaya juga tetap menegaskan bahwa Aksi 112 tersebut dilarang untuk dilakukan. "Polda Metro menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari, dilarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (8/2).
Argo menuturkan, berdasarkan pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 199 disebutkan bahwa jika penyampaian pendapat di muka umum mengganggu ketertiban umum maka hal itu tidak diperbolehkan. Kemudian, kata dia, berdasarkan pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 aksi 112 tersebut juga dapat dilakukan pembubaran.
"Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15. Kita bisa membubarkan. Nanti misalnya tetap juga, ada pasal 16 di situ. Kita bisa berikan sanksi," kata Argo.
Menurut Argo, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Panwaslu, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta tentang pelarangan aksi 112. "Tentunya kita Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan KPU DKI, Panwaslu, TNI, dan gubernur bahwa tanggal 11 itu dilarang untuk turun ke jalan," kata mantan kabid humas Polda Jawa Timur tersebut.
Seperti diketahui, massa aksi 112 rencananya akan berkumpul di Masjid Istiqlal, kemudian menuju Monas, dan akan berjalan ke Bundaran HI. Setelah itu, baru menuju Monas lagi dan selanjutnya membubarkan diri. Surat pemberitahuan aksi sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, tapi Polda tetap bersikukuh melarangnya.
Argo juga mengaku pihaknya tidak takut jika nantinya terjadi bentrokan dengan masyarakat yang tetap memaksakan mengikuti aksi tersebut. Pasalnya, kata dia, polisi sudah menyiapkan cara-cara khusus. "Kita punya cara sendiri. Kita akan komunikasikan dan yang terpenting bahwa tanggal 11 Februari kita tidak mengizinkan," kata Argo.