REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, mengatakan aksi demonstrasi 112 sebaiknya tidak merujuk pada pesan politis atau kampanye. Aksi 112 seharusnya murni dilakukan sebagai penyampaian pendapat.
Juri mengingatkan jika 11 Februari merupakan hari terkhir pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2017. "Jika aksi bukan merujuk kepada kampanye, maka biarkan aturan umum yang menyikapinya. Namun, jika ternyata aksi dikategorikan kampanye, maka harus mematuhi hukum-hukum kampanye," ujar Juri ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (8/2).
Aturan-aturan kampanye yang dimaksud antara lain tidak boleh dilakukan di jalan-jalan protokol, tempat pendidikan, tempat ibadah dan sebagainya. Jika aksi dilakukan melalui doa bersama di tempat ibadah, dia mengatakan tetap diperbolehkan. "Yang penting kegiatan tersebut tidak mengganggu ketenangan menjelang hari H pilkada. Kegiatan itu tidak dimanfaatkan untuk berkampanye," tegasnya.
Juri juga mengingatkan jika setelah 11 Februari sudah benar-benar memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2017. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Tujuan masa tenang, jelasnya, antara lain membuat suasana menjadi tenang sebelum pemungutan suara, memberi kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangan calon mana yang akan dipilih dan memberikan kesempatan untuk membersihkan semua alat peraga.
"Jika ada pengumpulan massa yang terbukti menjadi ajang kampanye, maka itu melanggar aturan kampanye dan termasuk pidana. Kami mengimbau agar masyarakat saling menghormati warga lain yang membutuhkan ketenangan untuk memilih calon pemimpin," tambahnya.
(Baca Juga: Wiranto: Silakan Aksi 112, Tapi Ada Aturan Mainnya)
Terpisah, Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, meminta aksi demonstrasi tidak menggangu fokus masyarakat menuju hari tenang pilkada. Pihaknya pun meminta pemerintah bersikap tegas dalam menangani aksi tersebut.
Daniel mengingatkan jika persiapan Pilkada Serentak 2017 telah berlangsung sangat panjang. Karenanya, berbagai bentuk aksi, baik di hari tenang atau sebelum masa tenang tidak mempengaruhi masyarakat. "Kalau ada aksi saat masa tenang tentu tidak boleh. Sebaiknya saling menghormati hak masyarakat yang mengikuti pilkada. Pihak keamanan harus tegas menyikapi rencana demonstrasi," tambahnya.