Rabu 08 Feb 2017 16:26 WIB

Ini Penjelasan Polri Soal TPPU Yayasan

Rep: Mabruroh / Red: Ilham
Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah) menunjukan surat pemanggilan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah) menunjukan surat pemanggilan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Porli Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Ustaz Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dana yayasan 'Keadilan untuk Semua'. Selain Bachtiar, ada dua orang lagi yang seharusnya menjalani pemeriksaan itu.

"Pemeriksaan ini juga tidak hanya kepada beliau (Bachtiar Nasir) tapi kepada beberapa orang lagi yang diperiksa," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Namun, ketiga orang itu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Yang datang adalah pengacara gerakan nasional pengawal fatwa (GNPF) MUI untuk meminta klarifikasi. "Panggilan harusnya tiga, tapi ketiganya tidak hadir," kata dia.

Terkait kasus, kata dia, diduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dana yayasan 'Keadilan untuk Semua'. Sehingga membutuhkan keterangan dari tiga orang tersebut, salah satunya Bachtiar Nasir.

"Proses hukum yang dilakukan adalah pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara penggunaan uang yayasan," terangnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan TPPU ini bermula dari selebaran di media sosial yang menyebutkan adanya pengumpulan dana untuk aksi bela Islam jilid II dan III. Dalam selebaran tersebut, tercantum nama Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Lutfie Hakim sebagai penanggungjawab rekening.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement