Rabu 08 Feb 2017 14:15 WIB

KPUD Bekasi Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Rep: Kabul Astuti/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sepekan jelang pemungutan suara pada 15 Februari 2017, KPU Kabupaten Bekasi mulai mendistribusikan logistik Pilkada Kab Bekasi 2017 ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya formulir C6-KWK. "Kami mulai tanggal 7 Februari mulai mendistribusikan logistik pemungutan dan penghitungan suara khususnya untuk wilayah dengan TPS yang padat, seperti Tambun Selatan," kata Ketua KPU Kab Bekasi, Idham Holik kepada Republika.co.id, Rabu (8/2).

Logistik yang didistribusikan berupa seluruh perlengkapan pemungutan suara, terutama formulir C6-KWK. KPU Kab Bekasi berharap pada H-5 pemungutan suara, surat pemberitahuan form C6 sudah mulai dapat didistribusikan kepada warga yang memiliki hak pilih.

Terkait antisipasi kecurangan di TPS rawan, Idham melanjutkan, KPU Kab Bekasi sudah melakukan bimbingan teknis pengelolaan pendistribusian logistik. Dalam bimtek tersebut, KPU mendiskusikan bersama PPK terkait TPS-TPS rawan yang direkomendasikan Panwaslu Kab Bekasi. Total ada 1.068 TPS rawan menurut versi Panwaslu Kab Bekasi.

PPK memastikan pemungutan dan penghitungan suara akan berjalan lancar. Idham juga menegaskan pilkada ini bersifat terbuka. Siapapun bisa mengawasi dan melihat secara langsung. Idham meyakini KPPS di 3958 TPS memiliki integritas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Mengenai surat edaran dari KPU RI tentang perlakuan data pemilih yang sebanyak 118.283 pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kab Bekasi sudah mengkomunikasikan bersama Panwaslu Kab Bekasi dan tim kampanye kelima paslon. Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari tersebut, KPU RI meminta KPU Kab Bekasi untuk memasukkan data pemilih sejumlah 46.651 ke dalam daftar DPT Perubahan, serta berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menindaklanjuti 4274 data pemilih yang tidak ditemukan dalam database Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Nantinya, data pemilih yang berhak mendapatkan surat keterangan tersebut akan segera didistribusikan ke PPS. Pemilih hanya bisa memilih di TPS sesuai domisili. Lanjut Idham, KPU akan memastikan pemilih yang terdaftar benar-benar warga Kabupaten Bekasi.

"Kami ingin mengantisipasi potensi kerawanan diawali dari keterbukaan. Kami pastikan surat keterangan dapat diakses oleh semua pihak, terutama tim kampanye. Kami sudah mempersilakan tim kampanye untuk mengecek data yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dan diberikan suket," ujar Idham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement