Rabu 08 Feb 2017 13:54 WIB

Pemerintah Diminta tak Cari Celah untuk Impor

Rep: umar mukhtar/ Red: Joko Sadewo
  Bongkar muat daging sapi impor di gudang Bulog  (Republika/Tahta Aidilla)
Bongkar muat daging sapi impor di gudang Bulog (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon perkara uji materi UU 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, Teguh Boediyana, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus bahwa pasal 36E ayat (1) UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

Teguh pun meminta kepada pemerintah agar tidak mencari celah untuk tetap bisa mengimpor daging dari negara lain dengan menggunakan sistem zonasi. Sebab, menurut dia, pemerintah sering kali memakai alasan menjaga stabilitas harga untuk melakukan impor.

"Apakah harga yang murah itu (berarti) mendesak? Murah menurut siapa? Kalo Anda mengatakan daging kerbau murah, sekarang harganya sudah hampir sama dengan sapi. Masalah daging murah itu relatif. Kalau ke supermarket, harga daging Rp 400 ribu itu biasa saja," kata dia usai sidang amar putusan di gedung MK, Selasa (7/2).

"Mungkin kalau mahal itu karena kebetulan gajinya terlalu kecil. Siapa yang bertugas meningkatkan income? Pemerintah. Jangan itu dijadikan alasan," lanjut dia.

Dalam sidang mendengarkan amar putusan itu, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan perlunya memberikan penegasan syarat saat hendak mengimpor produk hewan. Sebab, pasal 36E ayat (1) memungkinkan adanya importasi produk hewan dari negara atau zona dalam suatu negara dalam keadaan tertentu.

"Kita hargai putusan MK. Meski hanya dikabulkan sebagian, khususnya untuk pasal 36E ayat 1. Boleh mengimpor dalam keadaan darurat. Misalnya bencana. Tapi kemudian yang dilakukan pemerintah sampai hari ini apakah sudah ada ketentuan, apa sih keputusan mendesak itu, bencana alam? Kan tidak," ujar dia.

Seperti dalam penjelasan pasal 36E ayat (1), pemasukan atau importasi ternak maupun produk hewan dari negara lain atau zona dalam suatu negara dapat dilakukan hanya jika dalam keadaan mendesak. Misalnya, akibat bencana dan ketika masyarakat membutuhkan pasokan ternak maupun produk hewan berupa daging.

Dengan demikian, tanpa terpenuhinya syarat tersebut, kegiatan impor daging dari zona dalam suatu negara ke Indonesia, adalah inkonstitusional. "Artinya MK mempertimbangkan sekali terkait maximum security-nya. Karena itu kami sangat hargai sekali putusan MK saat ini walau sebagian dari uji materi yang dikabulkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement