REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan telah memasuki tahap akhir. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berharap dengan adanya RUU ini mampu meningkatkan ketahanan budaya bangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud, Hilmar Farid bahwa RUU ini didasarkan pada ketahanan budaya sehingga mampu membentuk karakter dari bangsa itu sendiri. "Anak jaman sekarang sudah paham bahasa asing, ketimbang bahasa daerahnya sendiri. Karena itulah RUU Kebudayaan ini akan memunculkan isu-isu ketahanan budaya," kata dia dalam Seminar Nasional Kebudayaan di Century Park Hotel, Jakarta, Rabu (8/2).
Bukan hanya itu, UU ini diharapkan dapat membentuk karakter bangsa yang tak lupa akan kebudayaan daerah asalnya. Juga mampu memunculkan inovasi berbasis teknologi untuk mengikuti perkembangan zaman.
"Banyak sekolah sekarang hanya memberikan ilmu. Setelah itu pergi dan meninggalkan identitas atau kebudayaan bangsa Indonesia. Dianggap kemajuan yang hebat bila mampu menguasai bahasa asing ketimbang bahasa daerahnya. Itu yang tidak ingin kita lihat," kata dia menambahkan.
Dengan UU ini juga diharapkan mampu membentuk masyarakat yang adaktif menerima perubahan, mampu menjalin komunikasi lintas budaya, serta berfikir kritis. Pembahasan RUU ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 45 mengenai peran Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.