Rabu 08 Feb 2017 11:52 WIB

Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir Pertanyakan Munculnya Kasus TPPU Yayasan

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Ustadz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ustadz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Bachtiar Nasir dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri pada Rabu (8/2) pagi ini. Namun, pihak kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI ini menyangsikan apa kaitan Bachtiar Nasir dengan TPPU Yayasan seperti yang tertulis dalam surat panggilan.

"Katanya ini berhubungan dengan yayasan. Kami enggak tahu yayasan apa, enggak dijelaskan dalam surat, uang apa, perkara pokoknya apa, tersangka perkara pokok siapa, ini kami minta penjelasan," kata Ketua tim advokat GNPF MUI Kapitra Ampera di Bareskrim, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

Menurut dia, Bachtiar Nasir adalah ketua GNPF MUI sehingga tidak ada kaitannya dengan suatu yayasan tertentu. Jika pun menurut penyidik ada, kata Kapitra, maka perlu ditegaskan lagi yayasan apa yang dimaksud.

"Berkaitan dengan yayasan yang mana, beliau kan juga punya yayasan learning Alquran, yayasan yang mana?" tanya Kapitra.

Selain itu, yang mencurigakan, kata dia, bagaimana mungkin kasus dugaan TPPU ini sudah naik statusnya ke penyidikan pada Senin (6/2). Sedangkan laporan polisi pun pada tanggal yang sama. "Semua tanggal 6, laporan polisi orang lapor dan langsung penyidikan. Kan harusnya penyelidikan dulu," kata dia.

Untuk diketahui Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor sprindik SP.Sidik/109/II/2017. Dit Tipideksus tanggal 6 Februari 2017. Akan tetapi, dalam kasus TPPU ini penyidik masih memanggil Bachtiar Nasir dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Iya benar, (dipanggil) sebagai saksi ya," kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu melalui pesan singkat kepada Republika di Jakarta, Selasa (7/2) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement