Rabu 08 Feb 2017 11:18 WIB

Ustaz Bachtiar Nasir tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Alasannya

Rep: Mabruroh / Red: Ilham
Ulama Bachtiar Nasir. (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ulama Bachtiar Nasir. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir pada Rabu (8/2), pagi ini. Namun, Bachtiar Nasir nampak tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Ketua tim advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera mengatakan, ada alasan Bachtiar tidak datang. Surat pemanggilan terlalu mendesak, yaitu tiba pada (6/2) dan pemeriksaan pada (8/2) hari ini.

"Hari ini gak datang. Karena ini panggilannya 6 Februari untuk pemeriksaan 8 Februari," kata Kapitra di Bareskrim Polri di Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

Menurut Kapitra, Bachtiar telah siap datang untuk memenuhi panggilan. Namun terangnya, bila melihat Undang-Undang Pasal 227 KUHAP bahwa surat panggilan itu minimal harus tiga hari diberikan sebelum jadwal pemeriksaan.

Sehingga selaku kuasa hukum saat ini dirinya meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik. Apakah bila Bachtiar datang menyalahi undang-undang atau tidak. "Makanya kami datang ke sini dulu, konfirmasi, minta penjelasan ke penyidik apakah ini sudah tepat, mematuhi peraturan perundangan? Kalau sudah, Bachtiar Nasir akan datang memenuhi panggilan ini," kata dia.

Ditanya soal pemanggilan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kapitra sendiri mengaku tidak tahu apa hubungan Bachtiar dengan TPPU Yayasan. Oleh karena itu, dirinya pun akan meminta penjelasan lebih lanjut pada kasus dugaan TPPU yayasan tersebut.

"Kalau maksudnya yayasan dalam menampung dana bela aksi, ustadz Bachtiar enggak menjadi apa-apa di situ. Jadi kami minta konfirmasi dulu sama penyidik, setelah terang benderang, kami siap kapan aja dipanggil," katanya.

Untuk diketahui, Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu sebelumnya mengatakan bahwa pemanggilan Bachtiar Nasir masih sebagai saksi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan TPPU suatu yayasan.

"(Kasus) Yayasan-yayasan yang pernah di posting di medsos, kita liat perkembangan besok ya. Terima kasih," kata Roma melalui pesan singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement