Selasa 07 Feb 2017 11:45 WIB

Pemkab Bojonegoro Larang Penambangan Pasir Darat

Aktivitas penambangan pasir
Foto: Antara/Darwin Fatir
Aktivitas penambangan pasir

REPUBLIKA.CO.ID,  BOJONEGORO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur melarang kegiatan penambangan pasir darat di lokasi bekas Bengawan Solo purba di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu tanpa izin, meskipun di tanahnya sendiri. "Sekarang warga menghentikan kegiatan penambangan pasir darat setelah ada seorang warga meninggal dunia tertimbun longsoran pasir, dua hari lalu," kata Kasi Trantib Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro Ardian Ari, di Bojonegoro, Selasa (7/2).

Di lokasi setempat, lanjut dia, sekarang sudah tidak ada lagi kegiatan warga yang melakukan penambangan pasir, meskipun di tanahnya sendiri. "Anda lihat sendiri sekarang lokasi setempat sepi dari warga yang menambang pasir darat," katanya menegaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan pemkab jauh hari sudah melarang dengan mamasang tanda papan pengumuman yang isinya larangan menambang pasir darat di wilayah setempat di daerah yang masuk Bengawan Solo purba. Hanya saja, menurut dia, warga dengan diam-diam tetap melakukan kegiatan penambangan pasir dengan cara manual di tanahnya sendiri.

Warga melakukan penambangan pasir dengan cara mencangkul yang kemudian pasir yang diperoleh dinaikkan gerobak untuk dijual. "Warga yang melakukan penambangan pasir darat jumlahnya cukup banyak. Kami kesulitan melarang karena warga melakukan penambangan pasir darat dengan sembunyi-sembunyi. Tapi kalau memanfaatkan peralatan mekanik jelas langsung kami larang," ucapnya menegaskan.

Ia menuturkan seorang penambang pasir yang tewas tertimbun pasir atas nama Paidi (42),warga Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu. Ketika itu, ia (Paidi) mencangkul pasir di tanahnya sendiri, tetapi gundukan tanah pasir di atasnya kemudian longsor dan menimpa dirinya yang posisinya di bawah hingga meninggal dunia. "Korban bisa dievakuasi sehari lalu yang kemudian diserahkan keluarganya untuk dimakamkan," jelasnya.

Sesuai keterangan dari warga, kata dia, kejadian penambang pasir darat meninggal dunia tertimbun tanah pasir baru pertama kalinnya. Yang jelas, masih menurut dia, penambangan pasir darat di daerah setempat cukup berbahaya karena musim hujan sehingga rawan longsor. Apalagi dalam melakukan penambangan tanpa dilengkapi peralatan pengaman. "Lokasi setempat di zaman dulu merupakan Bengawan Solo sehingga banyak menyimpan pasir. Justru seharusnya dilindungi sebagai situs purba," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement