Senin 06 Feb 2017 22:19 WIB

Sodik: Polisi Boleh Saja Mendata Ulama, Asalkan...

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid menyatakan kegiatan pendataan ulama oleh Kepolisian daerah Jawa Timur dan di beberapa tempat di Indonesia, menimbulkan pertanyaan di kalangan para ulama. Hingga saat DPR RI sendiri belum mengetahui apa maksud dan tujuan pendataan tersebut.

Maka hal yang wajar apabila timbul kecurigaan dari masyarakat. Maka dari itu, dia meminta agar pihak Kepolisian menghentikan pendataan tersebut. Kata Politikus Partai Gerindra ini, kalaupun pendataan itu diperlukan untuk hal-hal positif maka yang harusnya melakukan itu adalah Kementerian Agama (Kemenag) bukan pihak Kepolisian.

Memang Kepolisian memiliki hak untuk  melakukan pendataan, bahkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ulama. “Namun hanya kepada oknum ulama yang terindikasi palanggaran hukum atau dalam keaadaan situasi keamanan yang memaksa,” ungkap Sodik di Kompleks Parlemen,Senin (6/2).

Lanjut Sodik, hal sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang tugas pokok Kementrian Agama. Terus, Perpres nomor 84 tahun 2015, kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait. Kemudian undang-undnag nomor 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian.

Padapasal 13, disebutkan tugas pokok kepolisian antara lain menegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Maka berdasarkan ketiga landasan tersebut maka pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag. Setelah itu Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama. Tidak hanya itu juga tentang alasanperuntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag.

Pendataan ulama secara langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi. “Ini juga bertentangan dengan tupoksi kepolisian untuk memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih oleh kepolisian. Artinya, Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia. Selanjutnya, Komisi dirinya, mendesak kemenag untuk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama.

“Juga mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemenag untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement