Senin 06 Feb 2017 15:43 WIB

Aliansi Buruh Jabar Demo Tolak Masuknya TKA

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ilham
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (6/2). Dalam aksinya, mereka menyatakan penolakan atas masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Jawa Barat.

Salah satu Koordinator aksi Azhar Hariman menuturkan, bahwa aksi ini digelar untuk meminta Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) agar mengantisipasi para TKA yang datang bekerja di Jawa Barat. Para buruh khawatir keberadaan TKA akan mengancam para pekerja lokal.

"Kita sendiri masih membutuhkan lapangan pekerjaan. Tapi lapangan pekerjaan yang ada, diambil oleh mereka (pekerja asing)," kata Azhar disela-sela aksi, Senin (6/2).

Menurutnya, saat ini keberadaan TKA sudah semakin marak. Terlebih banyak juga di antaranya yang masuk secara ilegal dan mengambil hak pekerja lokal.

Dikatakan Azhar, Tim PORA yang dibentuk pemerintah, tidak bekerja sepenuh hati dalam menindak TKA, terutama pekerja ilegal. Ia menyontohkan, Tim PORA sempat mendatangi salah satu perusahaan di Karawang yang disinyalir terdapat TKA. Namun, dari sidak tersebut tidak menghasilkan apapun, dan berhenti usai adanya lobi dengan perusahaan.

"Sempat kami tunjukan, ngumpet di gudang, tapi tidak mau mengejar dan itu sudah dilaporkan," ujar dia.

Azhar sebenarnya tak sepenuhnya menolak kehadiran para TKA. Dengan catatan mereka bekerja pada pekerjaan yang tidak dimiliki kemampuannya oleh buruh lokal. "Terkecuali ada kemampuan khusus yang kita tidak mampu, tapi dengan catatan transformasi, setelah dua tahun pekerja kita menguasai, tapi hari ini mereka (TKA) jadi pekerja kasar," katanya.

Mereka pun menuntut adanya tindakan dari pihak terkait, tentang masih belum diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota di wilayah Karawang, Bekasi, Subang, dan Bogor oleh perusahaan. Termasuk UMK yang juga harus mulai diberlakukan sejak Januari lalu sesuai kesepakatan yang telah diatur gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement