REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kemunculan The Lost World Castle memunculkan polemik baru di Kawasan Rawan Bencana (KRB) 3. Pasalnya wilayah yang langsung terdampak oleh Erupsi Merapi itu memiliki risiko kebencanaan yang tinggi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Krido Suprayitno menuturkan, berbagai bencana dapat terjadi di KRB 3.
Baik Erupsi Merapi, longsor, gempa, maupun banjir lahar dingin. "Yang jelas di KRB 3 memang tidak boleh ada bangunan permanen. Karena sampai saat ini Merapi masih berstatus aktif dan bisa erupsi sewaktu-waktu," katanya, belum lama ini.
Sementara itu, menurut Krido, kewenangan untuk mengawasi tata ruang di KRB 3 berada di tangan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Sleman. Pasalnya kawasan tersebut masuk dalam area Kabupaten Sleman.
Kepala DPUPKP Sleman, Sapto Winarno menyampaikan, pihaknya sudah mengeluarkan SP2 pada pengelola The Lost World Castle. Hal ini terkait pelanggaran tata ruang yang sudah dilakukan oleh destinasi wisata tersebut. Antara lain tidak memiliki izin pembangunan dan berada di kawasan KRB 3.
"KRB 3 memang tidak boleh ada bangunan permanen. Kami sudah layangkan surat peringatan untuk pemberhentian pembangunan," katanya. Meski demikian, DPUPKP tidak bisa mencegah kunjungan wisata ke wilayah tersebut.
Selain berada di KRB 3, The Lost World Castle juga berada di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Di mana area tersebut berperan sebagai kawasan resapan air. Sehingga pembangunan yang bersifat permanen memang dilarang.