Senin 06 Feb 2017 13:55 WIB

SPS Jelaskan Sejumlah Kriteria Penilaian Terhadap Perusahaan Pers

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Media massa terbitan Ibu Kota.
Foto: Republika/Erik PP
Media massa terbitan Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Perusahaan Pers (SPS) bersama Dewan Pers telah melakukan verifikasi tahap pertama terhadap 74 perusahaan pers. Koordinator verifikasi perusahaan pers SPS, Syafriadi menjelaskan, pihaknya mendapat mandat untuk memverifikasi media cetak melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015 tertanggal 24 Maret 2015.

"Mandat itu kami rumuskan standar verifikasi. Sebab ada standar verifikasi yang diterbitkan Dewan Pers," kata dia di Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (6/2).

Syafriadi menjalaskan, setidaknya ada 17 standar yang harus dimiliki sebagai syarat verifikasi perusahaan media. Namun, ia mengatakan, SPS mencoba menyederhanakan menjadi 10 item.

Saat ini, verifikasi masih memakai standar yang dimiliki Dewan Pers. Standar itu akan digunakan untuk memverifikasi anggota perusahaan pers yang tergabung dengan SPS.

Syafriadi memerinci sejumlah komponen yang akan diikuti lembaga perusahaan pers dalam proses verifikasi. Pertama, administratif. Proses ini berkaitan dengan akta pendirian perusahaan pers berbentuk perundang-undangan. Kedua, terdaftar di Kemkumham. Ketiga, memiliki peraturan perusahaan pers. Keempat, memiliki kode perilaku perusahaan pers.

Kelima, menyangkut SDM, yakni merapa jumlah karyawan kontrak, tetap atau freelance. Keenam, kompetensi wartawan di perusahaan pers. Artinya, berapa jumlah wartawan yang sudah mengikuti UKW oleh organisasi pers, baik utama, madya, muda. Setidaknya, minimal satu wartawan di perusahaan itu harus memiliki UKW utama.

Ketujuh terkait kondisi fiaik perusahaan pers. Artinya jelas alamatnya, punya tuang kerja, ruang rapat. Kedelapan berkaitan dengan kesejahteraan wartawannya. Hal ini berhubungan dengan kepemilikan saham pada karyawannya. Kesejahteraan juga dapat diukur dengan ada atau tidaknya bonus, gaji 13, asuransi dan lain-lain.

Kesembilan, yakni perlindungan kepada wartawan oleh perusahaan pers. Artinya, apakah perusahaan itu memiliki ombudsman atau orang-orang yang mempraktikkan kerja ombudsman. Ke-10, yakni keberlangsungan produk pers, menyangkut visi misi perusahaan.

"Penilaian verifikasi yang akan ditanyakan. Di SPS ada formulirnya, bagi anggota SPS silahkan dilengkapi. Kami akan korimkan ke forum Dewan Pers untuk dapatkan pengesahan," ujar Syafriadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement