REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Meski sudah mendapatkan surat peringatan (SP) 2 dari Pemkab Sleman, saat ini destinasi wisata The Lost World Castle masih tetap beroperasi. Sejumlah pengunjung tampak mondar mandir berfoto di bangunan seluas 1,3 hektar tersebut.
"Kami sudah terima SP 2 pekan lalu. Tapi itu peringatan untuk memberhentikan pembangunan, bukan berhenti beroperasi. Jadi sekarang kita berhenti membangun dulu," kata pemilik The Lost World Castle, Ayung belum lama ini. Namun begitu, pembangunan di sana masih tetap berlangsung.
Sejumlah pekerja masih terlihat mengangkut pasir dan menyemen tembok. Menurutnya, The Lost World Castle merupakan bagian dari area The Lost World yang mencakup Dusun Petung, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan.
Area wisata ini dibangun dengan dana swadaya warga dusun. Di mana mereka membeli saham seharga Rp 1 juta per lembar. "Kami tahu kalau di KRB (kawasan rawan bencana) 3 ini tidak boleh ada pembangunan untuk hunian. Tapi kan ini (The Lost World Castle) bukan untuk hunian. Ini untuk wisata," katanya.
Ke depannya, Ayung belum mengetahui apakah aktivitas wisata miliknya bisa berlanjut atau tidak. Ia menunggu keputusan pemerintah pada Senin (6/2) ini. Pasalnya pada tanggal tersebut Pemkab Sleman mengundang warga pengelola The Lost World untuk mendiskusikan kelanjutan operasional wisata.
Selain The Lost World Castle, ada beberapa destinasi wisata lain yang berada di Dusun Petung. Antara lain Museum Omahku Memoriku, Stonehank, dan jalur jeep Lava Tour.
Ketua Paguyuban Desa Wisata Petung atau The Lost World, Subagyo menyampaikan, anggotanya keberatan jika destinasi wisata milik mereka ditutup. Sebab penutupan tersebut dianggap tidak adil.
"Kalau di sini ditutup, harusnya semuanya destinasi wisata di KRB 3 seperti Petilasan Mbah Maridjan, Lava Tour, Kaliurang, dan Bungker juga tutup," ujarnya. Adapun penanam saham The Lost World berjumlah 50 orang. Sementara total warga Dusun Petung berjumlah 102 KK.
Meski begitu, berdasarkan SP 2 dari Dinas PU, pemberhentian operasional dan pembangunan hanya diperuntukkan bagi The Lost World Castle. Namun warga beranggapan surat tersebut diperuntukkan bagi seluruh destinasi wisata di Dusun Petung.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pariwisata, Ning Khoirum menyampaikan, wisata yang diperbolehkan di KRB III adalah wisata minat khusus. Bukan wisata yang membangun bangunan permanen.
"Warga harus memahami ini dengan seksama, tidak hanya berpendapat soal lokasi wisata. Awalnya disana memang Desa Wisata Petung, tapi hilang setelah tersapu awan panas erupsi merapi 2010," kata Ning. Lalu sejak 2013 sudah ada peringatan larangan pembangunan di lokasi tersebut sebagai KRB 3. Ia meminta agar warga tidak ikut-ikutan melanggar aturan tata ruang mengenai KRB 3.