Senin 06 Feb 2017 12:01 WIB

Pemeritah Harus Bertanggung Jawab Soal Adanya KTP Ganda

Rep: Ali mansur/ Red: Andi Nur Aminah
KTP Ganda (ilustrasi)
KTP Ganda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pekan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak beredar informasi di media sosial tentang adanya KTP ganda warga DKI Jakarta. Tiga buah KTP misalnya muncul dengan foto satu orang yang sama. Kemudian orang itu juga memiliki tiga nama yang berbeda. Tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum 15 Februari nanti.

Menanggapi hal itu, Wakil ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lukman Edy menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab dengan munculnya KTP elektronik (KTP-el) ganda. Sebab, pihaknya sudah memberikan waktu kepada pemerintah hingga 2016 lalu, untuk menyelesaikan KTP-el.

“Pemerintah harus bertanggung jawab. Terus jangan sampai ada warga negara yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai pemilih,” kata Lukman Edy, saat dihubungi Senin (6/2).

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebenarnya soal KTP-el dalam pilkada paling tidak untuk memenuhi dua kebutuhan. Pertama kebutuhan menertibkan DPT ganda atau DPT yang bermasalah. Kemudian kedua, berguna untuk menjaga hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat. 

“Sebab persoalan ini sering menjadi masalah dan objek gugatan setiap pilkada atau pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Lukman mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan usulan untuk menggunakan dokumen kependudukan yang lain untuk mengatasi persoalan KTP dalam pilkada sekarang. Kerena undang-undang sendiri hanya membolehkan menggunakan KTP-el atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement