Senin 06 Feb 2017 07:07 WIB

Pemprov Jabar Bantu Cairkan Tunjangan Hari Tua TKI di Korsel

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
TKI terampil. Ilustrasi
Foto: .
TKI terampil. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan membantu memfasilitasi pencairan tunjangan hari tua bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Dalam waktu dekat Pemprov Jabar akan membantu mencairkan tunjangan hari tua bagi TKI yang telah pensiun bekerja di Korea Selatan.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jabar Koesmayadie Padmadinata ada TKI yang bekerja di luar negeri mendapatkan hak tunjangan hari tua dari gajinya selama bekerja. Hak tersebut dapat diambil setelah selesai atau masa kontrak habis.

Koesmayadi mengatakan informasi ini diterima dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) tunjangan hari tua para TKI masih mengendap di bank di Korea Selatan. Ada ribuan TKI yang berhak mendapatkan tunjangan yang akan dibantu Pemprov.

"Tunjangan hari tua untuk para tenaga kerja yang di Korea Selatan pasca purna jadi TKI. Mereka dipersilahkan untuk segera kelola. Kalau tidak (dicairkan) maka diambil negara mereka untuk kegiatan sosial," kata Koesmayadi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Ahad (5/2).

Koesmayadi mengatakan ada sekitar 1.739 TKI resmi yang memiliki dana tunjangan hari tua yang masih mengendap di Korea Selatan. Meski tidak mengetahui secara pasti jumlah nominalnya, ia memperkirakan total keseluruhan bisa mencapai triliunan rupiah.

"Satu orang TKI bisa dapat Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Jadi jumlahnya bisa triliunan. Sayang kalau nggak diambil akan dipakai kegiatan sosial di negara mereka," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah di Korea Selatan dibantu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat serta BP3TKI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan pihaknya juga menjadi salah satu anggota tim yang akan menangani pencairan tersebut. Ferry pun belum mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan dicarikan karena baru dalam pembahasan awal.

Ferry menjelaskan tunjangan hari tua tersebut memang merupakan hak TKI yang telah membayarkan jaminan asuransi selama bekerja di luar negeri. Karenanya setelah habis masa kontrak maka uang tersebut harusnya menjadi hak bagi TKI. Pemprov hadir untuk membantu karena jika tidak segera dicairkan maka akan hangus. Padahal tunjangan tersebut sangat dibutuhkan bagi mantan TKI di daerah asalnya.

"Jumlahnya kan lumayan rata-rata bisa Rp 50 juta dan pasti sangat dibutuhkan TKI di daerahnya. Kalau tidak diambil oleh pemerintah pada suatu saat uang asuransi akan hangus akan diberikan di kegiatan sosial," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement