REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, segera menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan 2017.
"Berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 083 Tahun 2017 akan ditetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat Karhutla di Rokan Hilir rencananya akan ditetapkan Selasa besok (6/2)," kata Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Jim Gafur di Pekanbaru, Ahad.
Penetapan status tersebut, kata Jim, merupakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pasca penetapan status yang sama oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pada akhir Januari 2017 silam.
Selain Rokan Hilir, Kabupaten lainnya yang baru menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat Karhutla 2017 adalah Kepulauan Meranti.
Jim mengatakan, Pemerintah Kabupaten Meranti telah menetapkan status tersebut pada 23 Januari 2017. Status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat karhutla di kedua daerah itu akan berlaku hingga 30 April 2017 mendatang.
Dengan adanya penetapan status tersebut secara keseluruhan sudah ada empat kabupaten dan kota di Riau menetapkan siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat Karhutla 2017.
Kepala BPBD Riau Edwar Sanger mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Kita dorong (penetapan status) agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dapat terlaksana secara maksimal," kata Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger.
Edwar meminta setiap daerah segera memutuskan menetapkan status siaga sebelum kondisi kebakaran sulit dikendalikan. Berkaca pada 2016, Riau berhasil mengatasi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Keberhasilan itu tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak yang tergabung dalam Satgas kebakaran hutan dan lahan.
"Jangan nanti sudah 'collapse' baru mereka menetapkan," ujarnya.