Sabtu 04 Feb 2017 23:16 WIB

GIPI Sebut Kebijakan Bebas Visa Beri Dampak Positif Pariwisata

Seorang pemandu dan wisatawan mancanegara menari disamping patung Sigale-Gale, di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut, Sabtu (24/8). Seorang pemandu dan wisatawan mancanegara menari disamping patung Sigale-Gale, di Desa Tomok, Kecamat
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Seorang pemandu dan wisatawan mancanegara menari disamping patung Sigale-Gale, di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut, Sabtu (24/8). Seorang pemandu dan wisatawan mancanegara menari disamping patung Sigale-Gale, di Desa Tomok, Kecamat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedy menyebut kebijakan bebas visa kunjungan singkat ke Indonesia sudah tepat dan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dalam jangka panjang.

"Kebijakan pemerintah Indonesia memberi kemudahan pada wisatawan mancanegara dengan Bebas Visa Kunjungan sudah sangat tepat, demi memajukan pariwisata," kata Didien Junedy di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan, di berbagai negara di dunia fasilitas bebas visa sudah terbukti menjadi salah satu kebijakan yang secara signifikan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 yang mengatur bebas bisa kunjungan singkat bagi 169 negara ke Indonesia tercatat baru diterbitkan pada 2 Maret 2016.

"Sampai saat ini belum satu tahun sehingga menurut kami evaluasi setidaknya dilakukan setelah dua tahun Perpres diberlakukan," ucapnya.

Menurut dia, kebijakan bebas visa kunjungan biasanya memerlukan beberapa bulan periode pengenalan atau sosialisasi tahap awal.

Didien Junaedy menjelaskan, industri pariwisata yang tergabung dalam GIPI telah melihat dan merasakan dampak positif dari bebas visa kujungan bagi pariwisata Indonesia.

Namun, ia menegaskan perlunya konsistensi dalam pelaksanaan, mengingat kebijakan ini juga membangun kepercayaan publik mancanegara terhadap pariwisata Indonesia. Selain itu, juga diperlukan pengawasan atas pelaksanaannya sehingga meminimalkan dari kemungkinan pelanggaran aturan.

GIPI bahkan telah merencanakan selama semester pertama 2017 akan melaksanakan delapan kali sarasehan industri pariwisata Indonesia.

Di situ antara lain unsur-unsur industri pariwisata akan kian memperkuat praktik dukungan seraya mengawal pelaksanaan Perpres 21 tentang bebas visa kunjungan 169 warganegara asing.

Didien mengakui adanya kemungkinan ekses negatif dari kebijakan seperti ini, antara lain ada saja sebagian kecil yang melanggar aturan, seperti "overstay" dan potensi munculnya pekerja ilegal.

"Namun itu, jumlahnya nisbi kecil dibandingkan jumlah jutaan wisman yang masuk ke Indonesia untuk berwisata sesuai aturan, sebagaimana juga ditemukan di negara-negara yang memberlakukan bebas visa kunjungan," tuturnya.

Dampak negatif yang mungkin muncul itulah yang menurut Didien perlu diatasi dan dicarikan solusinya bersama-sama.

"Bila ada dampak negatif sekecil apapun, tidak perlu saling menyalahkan, tetapi mari kita bersinergi untuk mengatasinya dengan solusi."

Sebab, kebijakan bebas visa kunjungan itulah yang kini merupakan salah satu faktor yang berperan kuat untuk mendukung pencapaian target kunjungan wisman, yaitu 15 juta wisman pada 2017 hingga melonjak menjadi 20 juta wisman pada 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement