Sabtu 04 Feb 2017 17:36 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Upal di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Angga Indrawan
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Buru Sergap (Buser) kepolisian Polsek Sawangan menangkap seorang pria diduga sindikat penjualan uang palsu (upal). Polisi menyita ratusan uang palsu dari tangan pelaku pecahan Rp 50 ribu dan puluhan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Penangkapan pelaku M Januari (45), di sebuah ruko di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Darminto dan Panit Buser Aiptu Sarwo Edi.

"Ada informasi masyarakat bahwa di ruko yang disewa pelaku kerap menjadi tempat peredaran penjualan uang palsu. Setelah didalami dan dilakukan penggerebekan, didapatkan ratusan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," jelas Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo di Mapolsek Sawangan, Sabtu (4/2).

Sutarjo mengutarakan, sebelum digerebek, anggota kepolisian melakukan penyamaran sebagai konsumen untuk transaksi dengan pelaku. Setelah pelaku menawarkan uang palsu dengan harga yang telah disesuaikan langsung dicokok. "Setelah dilakukan pengeledahan dalam ruko, petugas menyita empat ratus lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan seratus lembar uang pecahan Rp 100 ribu," ungkapnya.

Dia menambahkan, dari keterangan pelaku upal tersebut dikirim ke sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dengan perbandingan jual untuk Rp 30 juta upal, tersangka menjualnya dengan harga

Rp 5 juta," tambah Sutarjo.

Selain itu, lanjut Sutarjo, polisi juga masih mendalami ada dugaan praktik penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus penggandaan uang. "Kemungkinan peredaran upal tersangka tidak hanya di wilayah Jabodetabek saja, ada kemungkinan daerah lainnya juga ada," kata Sutarjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement