Sabtu 04 Feb 2017 12:49 WIB

Soal Penyadapan, Pengacara Ahok Bakal Laporkan SBY ke Polisi

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang mengaku bersama dengan timnya akan melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke polisi jika seandainya tidak ada penyadapan. Menurut dia, pernyataan SBY tersebut merupakan tuduhan yang tidak memiliki bukti.

"Kalau tidak ada penyadapan kami akan proses hukum, dari mana beliau tahu ada penyadapan," ujar Tommy dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini di Jakarta, Sabtu (4/2).

Tommy menuturkan, bukti yang mereka miliki hanya berdasarkan pada berita salah satu media online tertanggal 7 Oktober dan saksi. Karena itu, ia justru merasa aneh jika SBY menduga hal tersebut adalah penyadapan.

"Bukti itu kan macam-macam," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa kesal lantaran dalam sidang penistaan agama namanya disebut-sebut dan diduga terlibat percakapan dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Kemudian, SBY menduga percakapan dirinya telah disadap sehingga presiden keenam tersebut ingin mendapatkan keadilan dan meminta pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

Ahok sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait adanya percakapan lewat telpon antara SBY dengan Ma'ruf Amin. Menurut Ahok, dirinya bersama dengan kuasa hukumnya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap SBY karena informasi percakapan tersebut hanya didapat dari situs media online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement